Rabu, 14 Februari 2018

Mengenal dasar beladiri Yongmoodo


Instruktur dari KODAM XII Tanjungpura membekali para CPNS dengan teknik beladiri. Dalam membentuk fisik dan mental CPNS di Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak pada Rabu, 14 Februari 2018 diperkenalkan beberapa dasar-dasar gerakan beladiri.

Senin, 12 Februari 2018

Pembentukan Mental CPNS Handal


Bertempat di halaman Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pontianak, Orientasi lanjutan CPNS Bapas kelas II Pontianak menghadirkan instruktur dari Komando Daerah Militer XII / Tanjungpura. Hal ini bertujuan untuk membentuk fisik dan mental para CPNS Kemenkumham 2017 yang baru saja bergabung menjadi tunas pengayoman agar lebih siap, bijak,dan cerdas dalam menghadapi segala tantangan ketika turun ke lapangan. Kegiatan ini akan diselenggarakan selama 2 (dua) minggu, dimulai dari tgl. 12 Februari 2018 s/d 25 Februari 2018. Sebagai Tunas Pengayoman, CPNS Kemenkumham diharapkan dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di masing-masing tempat mereka bertugas. 

Berbagai macam  pelatihan yang diberikan kepada CPNS Kementerian Hukum dan HAM pada hakikatnya adalah agar reformasi birokrasi yang digadang oleh pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Reformasi birokrasi adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi kolusi dan nepotisme,  serta mampu melayani publik secara akuntabel. 

Untuk mempercepat perubahan kepada seluruh pegawai dilingkungan kementerian Hukum dan HAM. Menurut Dr. Bambang Rantam Sariwanto, sangat diperlukan beberapa individu untuk menjadi unsur penggerak utama perubahan yang sekaligus dapat menjadi contoh dalam berperilaku bagi seluruh individu anggota organisasi yang ada di lingkungan organisasinya.


Anggota organisasi adalah sumber daya manusia yang merupakan salah satu komponen utama dari reformasi birokrasi. Sumber daya manusia yang terlibat haruslah memiliki kemampuan dan keahlian yang baik. Oleh karenanya dengan pelatihan yang diberikan kepada CPNS diharapkan dapat menumbuhkan semangat dan motivasi kerja sehingga produktifitas kerja mencapai hasil yang maksimal.




Jumat, 09 Februari 2018

Olahraga Pagi


Mens sana in corpore sano : di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. adalah pepatah lama yang sudah sering kita dengar bersama. Tubuh dan jiwa yang sehat sangat penting bagi kebutuhan setiap orang, tidak terkecuali CPNS Bapas. Karena dengan adanya tubuh serta jiwa yang kuat maka produktifitas kerja menjadi semakin maksimal.

Sejak hari rabu (7/2) CPNS Balai Pemasyarakatan Pontianak diarahkan oleh KaBapas untuk rutin melaksanakan olahraga pagi. Adapun maksud tujuannya adalah agar terciptanya ASN yang senantiasa bersemangat sehingga produktif dalam bekerja.

Olahraga pagi yang dilakukan hari ini adalah dengan berjalan dan berlari kecil di taman kota Digulis. Taman kota tersebut berada di depan Universitas Tanjungpura.

CPNS Bapas di dampingi oleh ibu Yuswarini (berbaju merah) yang menjabat sebagai Kepala Urusan Tata Usaha.



Rabu, 07 Februari 2018

Sejarah Bapas Kelas II Pontianak

                                                                                                                                  
        
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tugas Balai pemasyarakatan adalah melakukan pembimbingan terhadap klien sampai seorang klien dapat memikul beban/masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam menanggulangi beban permasalahan hidup. Pembimbingan yang dimaksud dilakukan di luar LAPAS ataupun RUTAN.

Sejarah berdirinya BAPAS, dimulai pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yaitu dengan berdirinya Jawatan Reclassering yang didirikan pada tahun 1927 dan berada pada kantor pusat jawatan kepenjaraan.  Jawatan ini didirikan untuk mengatasi permasalahan anak-anak/ pemuda Belanda dan Indo yang memerlukan pembinaan khusus. Kegiatan Jawatan Reclassering ini adalah memberikan bimbingan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP anak dan dewasa yang mendapatkan pembebasan bersyarat, serta pembinaan anak yang diputus dikembalikan kepada orang tuanya dan menangani anak sipil. Petugas Reclassering disebut Ambtenaar de Reclassering. Institusi ini hanya berkiprah selama lima tahun dan selanjutnya dibekukan karena krisis ekonomi akibat terjadinya Perang Dunia I.

Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasaan Anak ( BISPA) Klas I Pontianak di bangun Tahun Anggaran 1981/1982  melalui Daftar Isian Proyek (DIP) Nomor 80/XIII/3/80 tanggal 12 Maret 1980, Luas bangunan kantor 491 M2 yang dibangun diatas tanah seluas 1100 M2 dengan biaya Rp. 41.700.000,00 (Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang dikelola oleh Dit.Jend Pemasyarakatan Kalimantan Barat yang berkedudukan di Pontianak yang kemudian  direnovasi 2 (dua) kali Tahun Anggaran 1995/1996 dan 2002.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor; M.01.PR.07.03 tahun 1983 tanggal 26 Pebruari 1983 di bentuklah Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) Klas I Pontianak yang mempunyai fungsi, melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk bahan sidang peradilan, melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk TPP Lapas/Bapas, melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri dan sidang TPP di Lapas dan memberikan bantuan kepada Ex. Napi dan Ex. Klien Bapas (After Care) serta melaksanakan urusan Tata usaha dan kemudian pada tahun 1986 dari Balai Bispa klas I Pontianak diturunkan kelasnya menjadi Balai Bispa Pontianak kelas II Pontianak dengan kepemimpinannya yang pertama Drs. Koes Salim dari periode tanggal 01 Oktober 1984 sampai 01 Maret 1991, kedua Y. Koesnindar dari periode 01 April 1991 sampai dengan 21 Januari 1995, ketiga Drs. Noor Siswanto dari periode 01 Maret 1995 sampai dengan 16 Nopember 1999, keempat Mochtar Bobihu dari periode 16 Nopember 1999 sampai 31 Desember 2005 dan kelima sekarang ini oleh Basri S.Sos periode 17 Peberuari 2006.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PR.07.03 tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak disingkat BISPA. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.07.03 tahun 1997  tanggal  12 Pebruari 1997  tentang  Nomenklatur  (perubahan nama) Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak menjadi Balai Pemasyarakatan yang di singkat Bapas.

            .