Rabu, 07 Februari 2018

Sejarah Bapas Kelas II Pontianak

                                                                                                                                  
        
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tugas Balai pemasyarakatan adalah melakukan pembimbingan terhadap klien sampai seorang klien dapat memikul beban/masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam menanggulangi beban permasalahan hidup. Pembimbingan yang dimaksud dilakukan di luar LAPAS ataupun RUTAN.

Sejarah berdirinya BAPAS, dimulai pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yaitu dengan berdirinya Jawatan Reclassering yang didirikan pada tahun 1927 dan berada pada kantor pusat jawatan kepenjaraan.  Jawatan ini didirikan untuk mengatasi permasalahan anak-anak/ pemuda Belanda dan Indo yang memerlukan pembinaan khusus. Kegiatan Jawatan Reclassering ini adalah memberikan bimbingan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP anak dan dewasa yang mendapatkan pembebasan bersyarat, serta pembinaan anak yang diputus dikembalikan kepada orang tuanya dan menangani anak sipil. Petugas Reclassering disebut Ambtenaar de Reclassering. Institusi ini hanya berkiprah selama lima tahun dan selanjutnya dibekukan karena krisis ekonomi akibat terjadinya Perang Dunia I.

Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasaan Anak ( BISPA) Klas I Pontianak di bangun Tahun Anggaran 1981/1982  melalui Daftar Isian Proyek (DIP) Nomor 80/XIII/3/80 tanggal 12 Maret 1980, Luas bangunan kantor 491 M2 yang dibangun diatas tanah seluas 1100 M2 dengan biaya Rp. 41.700.000,00 (Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang dikelola oleh Dit.Jend Pemasyarakatan Kalimantan Barat yang berkedudukan di Pontianak yang kemudian  direnovasi 2 (dua) kali Tahun Anggaran 1995/1996 dan 2002.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor; M.01.PR.07.03 tahun 1983 tanggal 26 Pebruari 1983 di bentuklah Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) Klas I Pontianak yang mempunyai fungsi, melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk bahan sidang peradilan, melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk TPP Lapas/Bapas, melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri dan sidang TPP di Lapas dan memberikan bantuan kepada Ex. Napi dan Ex. Klien Bapas (After Care) serta melaksanakan urusan Tata usaha dan kemudian pada tahun 1986 dari Balai Bispa klas I Pontianak diturunkan kelasnya menjadi Balai Bispa Pontianak kelas II Pontianak dengan kepemimpinannya yang pertama Drs. Koes Salim dari periode tanggal 01 Oktober 1984 sampai 01 Maret 1991, kedua Y. Koesnindar dari periode 01 April 1991 sampai dengan 21 Januari 1995, ketiga Drs. Noor Siswanto dari periode 01 Maret 1995 sampai dengan 16 Nopember 1999, keempat Mochtar Bobihu dari periode 16 Nopember 1999 sampai 31 Desember 2005 dan kelima sekarang ini oleh Basri S.Sos periode 17 Peberuari 2006.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PR.07.03 tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak disingkat BISPA. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.07.03 tahun 1997  tanggal  12 Pebruari 1997  tentang  Nomenklatur  (perubahan nama) Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak menjadi Balai Pemasyarakatan yang di singkat Bapas.

            .

Unknown

About Unknown

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :