Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bidang
Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam
lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tugas Balai
pemasyarakatan adalah melakukan pembimbingan terhadap klien sampai seorang
klien dapat memikul beban/masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam
menanggulangi beban permasalahan hidup. Pembimbingan yang dimaksud dilakukan di
luar LAPAS ataupun RUTAN.
Sejarah
berdirinya BAPAS, dimulai pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yaitu dengan
berdirinya Jawatan Reclassering yang didirikan pada tahun 1927 dan berada pada
kantor pusat jawatan kepenjaraan.
Jawatan ini didirikan untuk mengatasi permasalahan anak-anak/ pemuda
Belanda dan Indo yang memerlukan pembinaan khusus. Kegiatan Jawatan
Reclassering ini adalah memberikan bimbingan lanjutan bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP anak dan dewasa yang mendapatkan
pembebasan bersyarat, serta pembinaan anak yang diputus dikembalikan kepada
orang tuanya dan menangani anak sipil. Petugas Reclassering disebut Ambtenaar
de Reclassering. Institusi ini hanya berkiprah selama lima tahun dan
selanjutnya dibekukan karena krisis ekonomi akibat terjadinya Perang Dunia I.
Balai
Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasaan Anak ( BISPA) Klas I Pontianak di
bangun Tahun Anggaran 1981/1982 melalui
Daftar Isian Proyek (DIP) Nomor 80/XIII/3/80 tanggal 12 Maret 1980, Luas
bangunan kantor 491 M2 yang dibangun diatas tanah seluas 1100 M2 dengan biaya
Rp. 41.700.000,00 (Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang dikelola
oleh Dit.Jend Pemasyarakatan Kalimantan Barat yang berkedudukan di Pontianak
yang kemudian direnovasi 2 (dua) kali
Tahun Anggaran 1995/1996 dan 2002.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor; M.01.PR.07.03 tahun 1983 tanggal 26
Pebruari 1983 di bentuklah Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
(BISPA) Klas I Pontianak yang mempunyai fungsi, melaksanakan Penelitian
Kemasyarakatan untuk bahan sidang peradilan, melaksanakan Penelitian
Kemasyarakatan untuk TPP Lapas/Bapas, melakukan bimbingan kemasyarakatan dan
pengentasan anak, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri dan sidang TPP di Lapas
dan memberikan bantuan kepada Ex. Napi dan Ex. Klien Bapas (After Care) serta
melaksanakan urusan Tata usaha dan kemudian pada tahun 1986 dari Balai Bispa
klas I Pontianak diturunkan kelasnya menjadi Balai Bispa Pontianak kelas II
Pontianak dengan kepemimpinannya yang pertama Drs. Koes Salim dari periode
tanggal 01 Oktober 1984 sampai 01 Maret 1991, kedua Y. Koesnindar dari periode
01 April 1991 sampai dengan 21 Januari 1995, ketiga Drs. Noor Siswanto dari
periode 01 Maret 1995 sampai dengan 16 Nopember 1999, keempat Mochtar Bobihu
dari periode 16 Nopember 1999 sampai 31 Desember 2005 dan kelima sekarang ini
oleh Basri S.Sos periode 17 Peberuari 2006.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PR.07.03 tahun 1987
tanggal 2 Mei 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan
Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak disingkat BISPA. Kemudian berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.07.03 tahun
1997 tanggal 12 Pebruari 1997 tentang
Nomenklatur (perubahan nama)
Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak menjadi Balai Pemasyarakatan
yang di singkat Bapas.
.